Pantai Utara Tanggerang Diduga

Pantai Utara Tanggerang Diduga Tercemar Limbah Minyak Kapal, Dinas Lingkungan Hidup Bergerak

Jakarta – Perairan pesisir pantai utara (Bantuan) di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tanggerang, Banteng diduga tercemar limbah minyak akibat aktivitas kapal di sekitar Laut Jawa.

Baca Juga: Sopir Kabur Bawa Rp 600 Juta Milik Majikan, Hampir Habis untuk Judi Online

Hal itu diungkap setelah beredarnya video seorang nelayan pesisir yang merekam kondisi laut, dan kemudian menyebar di media sosial. (medsos).

Situsi tersebut memicu kecurigaan bahwa telah terjadi tumpahan minyak di perairan Tanjung Burung, ditandai dengan cairan pekat yang mengapung dan tidak menyatu dengan air.

“Tahu dari mana ini, limbah apa ini? Tau begini gimana mau dapat ikan. Arahnya kayanya dari Priuk? ujar nelayan

Kejadian ini menimbulkan kehatiran luas, sebab dampaknya tidak hanya mengganggu kondisi ekologis, tetapi juga berpotensi menghambat aktivitas harian masyarakat pesisir.

Pemerintah daerah (Pemda) mulai melakuka langkah penyisiran, namun masyarakat berharap investigasi dilakukan secepatnya mengingat risiko penncemaran minyakk kerap memerlukan penanganan segera agar tidak menimbulkan kerusakan jangka panjang.

Bergerak Sesuai Prosedur

Sandi menyampaikan, pihaknya bergerak sesuai prosedur, dengan memastikan setiap temuan dicatat dan diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan penelitian.

“Sudah kami sampaikan ke Provinsi dan pemerintah pusat saat ini kami sedang menunggu tindak lanjutnya,: terang dia.

Dalam upaya memastikan apakah cairan yang ditemukan itu benar mengandung unsur pencemar, DLHK Kabupaten telah mengirim laporan resmi kepada Kementrian Lingkungan Hidup untuk diteliti lebih mendalam.

Dugaan Sumber Pencemaran dan Penjelasan

Menurut Sandi, para nelayan menyebut gumpalan berwarna kuning emas itu kemungkinan berkaitan dengan aktivitas pengangkutab minyak menggunakan kapal tanker dari wilayah pesisir Cirebon.

Sandi mengungkapkan bahwa keterangan dari nelayan menajadi dasar awal dugaan sumber pecemaran.

Ia menyebut kemungkinan bahwa cairan ini merupakan sisa minyak yang jatuh saat proses distribusi menggunakan kapal.

Meski demikan, pemerintah daerah tidak dapat menetapkan kesimpulan sepihak sebelum ada hasil resmi dari penelitian  kementrian terkait.

Karena itu, temuan ini tidak hanya menjadi perhatian tingkat lokal, tetapi juga menjadi bahan evaluasi

Dan penyelidikan pemerintah pusat untuk menetukan  apakah gumpalan tersebut benar berasal dari

aktivitas kapal tanker atau berasal dari sumber lain yang masih perlu ditelusuri.

Sopir Kabur Bawa Rp 600 Juta Milik Majikan, Hampir Habis untuk Judi Online

Jakarta – Pria berinisial A, yang diberi pekerjaan sebagai sopir karena rasa iba, malah meruntuhkan kepercayaan sahabat kecilnya sendiri.

Baca Juga: Pemerintah Digugat ke PTUN karena Bencana di Sumatera

Uang tunai Rp 600 juta milik majikannya di sebuah apartemen kawasan Grogoi Petamburan, Jakarta Barat, raib dibawa kabur, Mirisnya, uang itu sebagian dipakai untuk judi online.

Karit Reskrim Polsek Grogol Petambuhan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan kasus ini bermula saat korban menitipkan kunci kamar karena terburu-buru berangkat kerja. A,

yang tengah membersihkan ruangan, menemukan tas berisi uang tunai dalam jumlah besar.

Usai beraksi, pelaku langsung kabur sambil membawa uang hasil curian. Terlihat dalam rekaman CCTV di sebuah lift, pelaku menggunakan topi dan jacket.

Sementara itu, korban mulai menyadari ada hal yang aneh ketika pelaku tidak menjemput seperti biasa. Saat pulang, ia kaget melihat uang yang disimpan lenyap.

Laporan

Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi. Berbekal penyelidikan, Tim Polsek Gropet berhasil melacak pelarian A hingga ke Pulau Sebesi, Lampung Selatan.

“Atas perintah Kapolsek Grogol Petamburan, tim opsnal berkordinasi dengan Polres Lampung beserta Babinkamtibas Polres Lampung, langsung mengamankan pelaku di Pulau Sabesi tersebut,” ucap dia.

Pelaku bersembunyi di rumah seorang warga. Dari pemeriksaan terungkap, hubungan keudanya merupakan teman kecil korban.

“Korban yang dulunya pernah sekolah betsama-sama, namun adanya rasa iba dari korban ingin mempekerjakan pelaku. Namun, setelah mengetahui adanya uang dan melihat kesempatan saat membersihkan kamar, pelaku, mengambil uang tersebut dan mencuri uang tersebut,” ujar dia.

Main Judol

Kepada polisi, Uang hasil curian digunakan untuk Top Up judi online. Pelaku menukarkan uang tunai di sejumlah gerai minimarket dan mengisi saldo platfrom judi online.

“Yang sudah digunakan pelaku sekitar hampir Rp 500 Juta untuk deposit judol, kemudian Rp 50 juta untuk operasionalnya, dan sekitar Rp 40 juta uang cash yang kita sudah amankan dari pelaku.

Hasil penyelidikan, pelaku diketahui sudah bertahun-tahun kecanduan judi online sehingga nekat mencuri uang dari sahabatnya sendiri.

“Pelaku mengaku sudah bertahun-tahun memainkan judi online ini, dan pelaku pun mungkin ketagihan untuk memainkan judi online.

Makannya tergiur untuk mendapatkan hal yang lebih besar mungkin atau hasil yang lebih besar,makannya mempertaruhkan uang hasil curiannya ke deposit judi online,” ucap dia.

Atas perbuatannya, A dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pemerintah Digugat ke PTUN karena Bencana di Sumatera

Jakarta – Seorang pengacara bernama Arjana Bagaskara Solihin melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUNJKT dan didaftarkan pada Jumat (15/12/2025).

Baca Juga: Pemerintah Digugat ke PTUN karena Bencana di Sumatera

Dalam gugatan tersebut, Arjana menyeret empat orang perwakilan pemerintah sebagai tergugat antara lain

Presiden Prabowo Subianto, Menteri kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

Hal inilah yang membuat Arjana harus turun tangan. Menurut dia, dari jumlah korban, luas wialayah terdampak,

Hingga kerusakan fasilitas umum seharusnya kondisi itu sudah lebih dari cukup untuk disikapi pemerintah dengan menetapkan status bencana nasional.

Sebut Akar Masalah Banjir Deforestasi

Dalam gugatannya, Arjana menyoroti yang menurutnya sebagai akar persoalan Banjir besar yaitu deforestasi besar-besaran di kawasan hulu Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Dia merincikan di Aceh misalnya terjadi penurunan 10,04% dari 11.228 ha pada 2023-2024 menjadi 10.100 ha pada periode 2024 sampai September 2025.

Sumatera Barat juga mengalami fenomena serupa di 13 daerah aliran sungai (DAS) yang kini terkena banjir dengan total 39.816 ha.

Untuk perubahan tutupan lahan pada 2019-2024, di wilayah itu tercatat terjadi di lahan seluas 1.821 ha, terbagi di dalam kawasan hutan 1.444 hektare dan di luar kawasan hutan 377 ha.

Di wilayah DAS terdampak di Sumbar, teridentifikasi lahan kritis berada dalam luas 39.816 ha atau 7,0% dari total luas DAS yang mengalami banjir saat ini.

Tergugat Lalai Jaga Lingkungan Hingga Tak Beri Bantuan Korban Banjir

Arjana menilai pembiaran terhadap deforestasi inilah yang membuat banjir bandang kali ini jauh lebih mematikan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa, kerusakan hutan.

Sementara itu tergugat 3 menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadew telah lalai dengan tidak memberikan bantuan dana

penanggulangan bencana secara maksimal kepada masyarakat di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

Arjana menyebut kelalaian empat pejabat negara itu sebagai bentuk pembiaran yang bisa memperbesar jumlah korban.

Ia menyebut ribuan warga yang kini hidup dalam ketidakpastian di tenda-tenda pengungsian,

dengan kebutuhan logistik dan obat-obatan yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Melalui gugatannya, Arjana meminta majelis hakim memerintahkan Presiden menetapkan banjir

besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional.

Kemudian, menghukum tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan tergugat 4 untuk membayar biaya perkara.

“Atau apabila majelis hakim yang terhormat mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).” tandas dia.

Exit mobile version