Sopir Kabur Bawa Rp 600 Juta Milik Majikan, Hampir Habis untuk Judi Online
Jakarta – Pria berinisial A, yang diberi pekerjaan sebagai sopir karena rasa iba, malah meruntuhkan kepercayaan sahabat kecilnya sendiri.
Baca Juga: Pemerintah Digugat ke PTUN karena Bencana di Sumatera
Uang tunai Rp 600 juta milik majikannya di sebuah apartemen kawasan Grogoi Petamburan, Jakarta Barat, raib dibawa kabur, Mirisnya, uang itu sebagian dipakai untuk judi online.
Karit Reskrim Polsek Grogol Petambuhan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan kasus ini bermula saat korban menitipkan kunci kamar karena terburu-buru berangkat kerja. A,
yang tengah membersihkan ruangan, menemukan tas berisi uang tunai dalam jumlah besar.
Usai beraksi, pelaku langsung kabur sambil membawa uang hasil curian. Terlihat dalam rekaman CCTV di sebuah lift, pelaku menggunakan topi dan jacket.
Sementara itu, korban mulai menyadari ada hal yang aneh ketika pelaku tidak menjemput seperti biasa. Saat pulang, ia kaget melihat uang yang disimpan lenyap.
Laporan
Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi. Berbekal penyelidikan, Tim Polsek Gropet berhasil melacak pelarian A hingga ke Pulau Sebesi, Lampung Selatan.
“Atas perintah Kapolsek Grogol Petamburan, tim opsnal berkordinasi dengan Polres Lampung beserta Babinkamtibas Polres Lampung, langsung mengamankan pelaku di Pulau Sabesi tersebut,” ucap dia.
Pelaku bersembunyi di rumah seorang warga. Dari pemeriksaan terungkap, hubungan keudanya merupakan teman kecil korban.
“Korban yang dulunya pernah sekolah betsama-sama, namun adanya rasa iba dari korban ingin mempekerjakan pelaku. Namun, setelah mengetahui adanya uang dan melihat kesempatan saat membersihkan kamar, pelaku, mengambil uang tersebut dan mencuri uang tersebut,” ujar dia.
Main Judol
Kepada polisi, Uang hasil curian digunakan untuk Top Up judi online. Pelaku menukarkan uang tunai di sejumlah gerai minimarket dan mengisi saldo platfrom judi online.
“Yang sudah digunakan pelaku sekitar hampir Rp 500 Juta untuk deposit judol, kemudian Rp 50 juta untuk operasionalnya, dan sekitar Rp 40 juta uang cash yang kita sudah amankan dari pelaku.
Hasil penyelidikan, pelaku diketahui sudah bertahun-tahun kecanduan judi online sehingga nekat mencuri uang dari sahabatnya sendiri.
“Pelaku mengaku sudah bertahun-tahun memainkan judi online ini, dan pelaku pun mungkin ketagihan untuk memainkan judi online.
Makannya tergiur untuk mendapatkan hal yang lebih besar mungkin atau hasil yang lebih besar,makannya mempertaruhkan uang hasil curiannya ke deposit judi online,” ucap dia.
Atas perbuatannya, A dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
