Viral Ambulans di Depok Diadang Pemotor Saat Jemput Pasien, Polisi Turun Tangan
Viral Ambulans di Depok Diadang Pemotor Saat Jemput Pasien, Polisi Turun Tangan – Aksi seorang pengendara motor yang nekat menghadang dan merusak ambulans di Sukmajaya, Depok, viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11.18 WIB . Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam .
Kronologi Pengadangan Ambulans di Jalan Sempit
Insiden bermula saat ambulans milik Yayasan AlBaari Foundation sedang dalam perjalanan menjemput pasien. Kendaraan melintasi Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok .
Relawan tidak membunyikan sirene karena melintasi gang sempit. Mereka hanya menyalakan lampu jumper agar tidak mengganggu warga sekitar .
Seorang pria berinisial ML (37) tidak terima dengan keberadaan ambulans situs slot gacor tersebut. Ia menghentikan kendaraannya dan menghampiri ambulans sambil memprotes keras .
Dalam video viral, terdengar kata-kata ML, “Kalau mau jemput jangan di depan situ, harus ada dulu orangnya. Kamu tahu aturan?” .
Pihak ambulans sudah menjelaskan sedang menjemput pasien. Mereka bahkan mengajak ML ikut untuk membuktikan langsung . Namun, ML tetap tidak percaya dan ngotot .
Aksi Perusakan dan Ancaman
Ambulans sempat menepi setelah diminta warga sekitar. ML disebut sepakat mengikuti ambulans untuk memastikan penjemputan pasien .
Situasi kembali memanas saat perjalanan dilanjutkan. ML diduga memotong jalur ambulans dan kembali menghalangi laju kendaraan . Ia juga menendang bagian depan ambulans hingga bumper kiri penyok .
ML juga sempat mengancam warga yang merekam kejadian dengan ponsel. “Kau videokan aku, kena kau,” katanya dalam video yang tersebar .
Pelaku Diamankan di Rumahnya
Pihak yayasan melaporkan insiden ini ke Polres Metro Depok pada Minggu malam . Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perusakan ambulans .
Tim Satreskrim Polres Metro Depok bergerak cepat. Mereka dipimpin Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan bersama Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit .
Polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pada pukul 22.50 WIB di rumahnya. Lokasinya di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok .
Petugas turut menyita satu unit sepeda motor yang digunakan ML sebagai barang bukti .
Sopir Minta Efek Jera
Musyaffa Kautsar, sopir ambulans sekaligus Founder Al-Baari Foundation, berharap kasus ini mendapat proses hukum tegas.
“Semoga ini menjadi efek jera untuk pelaku yang sudah melakukan tindakan pidana. Semoga tidak terjadi lagi warga, masyarakat yang menghalang-halangi mencoba merusak mobil ambulans,” ujarnya .
Menurutnya, ambulans adalah kendaraan prioritas yang membawa misi sbobet88 kemanusiaan. Seharusnya kendaraan ini mendapatkan hak utama di jalan demi keselamatan pasien dan petugas .
Pasal yang Dijeratkan
Pelaku ML terancam dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut terkait tindak pidana perusakan .
Tim gabungan Resmob dan Jatanras terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku .
Kesimpulan: Insiden pengadangan ambulans di Depok berakhir dengan penangkapan pelaku dalam hitungan jam. Ambulans yang sedang menjemput pasien di jalan sempit justru dihalangi, diancam, dan dirusak oleh seorang pengendara motor. Kasus ini kini tengah diproses di Polres Metro Depok dengan jeratan pasal perusakan.