Sikap Pemerintah Terkait Dinamika Status Darurat Nasional Bencana Sumatera Disorot
Jakarta – Keputusan pemerintah pusat yang belum menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional menuai sorotan.
Peneliti LAB45, Baginda Muda Bangsa, menilai pemerintah seharusnya segera menaikan status benacana tersebut, mengingat eskalasi dampak yang terus terjadi di lapangan.
Menurut Bagin, merujuk pada pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, sejumlah indikator sudah seharusnya segera menaikan status bencana nasional.
“Mungkin anda kehawatiran bahwa penetapan bencana nasional akan menganggu program prioritas pemerintah pusat karena konsekuensi pendanaannya cukup besar,” jelasnya.
Bencana Sumatra Jadi Alarm Pemerintah
Lebih jauh, ia menilai bencana ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah dalam menentukan arah
pembangunan ke depan. Menurut Bagin, model pembangunan ekstraktif dan tidak ramah lingkungan meningkatkan risiko bencana di berbagai daerah.
“Indonesia tidak butuh kebijakan yang merusak. Pemerintah pusat dan daerah harus lebih serius menerapkan etika lingkungan dalam pembangunan, “tegas dia.
Terakhir, persoalan kesiapsiagaan juga menjadi sorotan dalam hal penanggulangan bencana yang dinilai masih lemah, terlebih di tengah kebijakan penangkasan anggaran.
Prabowo Digugat ke PTUN
Seorang pengacara bernama Arjana Bagaskara Solicin melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/ PTUNJKT dan didaftarkan pada Jumat. (5/12/2025).
Dalam gugatan tersebut, Arjana menyeret empat orang perwakilan pemerintah sebagai tergugat antara lain Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni,
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Dia heran, mengapa dari banyaknya jumlah korban yang terdampak , kerusakan infrastuktur, kerugian harta benda,
hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat, tidak membuat bencana banjir bandang, ini ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dengan kodisi seperti itu, seharusnya sudah lebih dari cukup untuk disikapi pemerintah dengan mentapkan status bencana nasional,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.24, Tahun 2007. Dia berpendapat seluruh indikator itu telah terpenuhi