Pemerintah Digugat ke PTUN karena Bencana di Sumatera
Jakarta – Seorang pengacara bernama Arjana Bagaskara Solihin melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUNJKT dan didaftarkan pada Jumat (15/12/2025).
Baca Juga: Pemerintah Digugat ke PTUN karena Bencana di Sumatera
Dalam gugatan tersebut, Arjana menyeret empat orang perwakilan pemerintah sebagai tergugat antara lain
Presiden Prabowo Subianto, Menteri kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Hal inilah yang membuat Arjana harus turun tangan. Menurut dia, dari jumlah korban, luas wialayah terdampak,
Hingga kerusakan fasilitas umum seharusnya kondisi itu sudah lebih dari cukup untuk disikapi pemerintah dengan menetapkan status bencana nasional.
Sebut Akar Masalah Banjir Deforestasi
Dalam gugatannya, Arjana menyoroti yang menurutnya sebagai akar persoalan Banjir besar yaitu deforestasi besar-besaran di kawasan hulu Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Dia merincikan di Aceh misalnya terjadi penurunan 10,04% dari 11.228 ha pada 2023-2024 menjadi 10.100 ha pada periode 2024 sampai September 2025.
Sumatera Barat juga mengalami fenomena serupa di 13 daerah aliran sungai (DAS) yang kini terkena banjir dengan total 39.816 ha.
Untuk perubahan tutupan lahan pada 2019-2024, di wilayah itu tercatat terjadi di lahan seluas 1.821 ha, terbagi di dalam kawasan hutan 1.444 hektare dan di luar kawasan hutan 377 ha.
Di wilayah DAS terdampak di Sumbar, teridentifikasi lahan kritis berada dalam luas 39.816 ha atau 7,0% dari total luas DAS yang mengalami banjir saat ini.
Tergugat Lalai Jaga Lingkungan Hingga Tak Beri Bantuan Korban Banjir
Arjana menilai pembiaran terhadap deforestasi inilah yang membuat banjir bandang kali ini jauh lebih mematikan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa, kerusakan hutan.
Sementara itu tergugat 3 menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadew telah lalai dengan tidak memberikan bantuan dana
penanggulangan bencana secara maksimal kepada masyarakat di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Arjana menyebut kelalaian empat pejabat negara itu sebagai bentuk pembiaran yang bisa memperbesar jumlah korban.
Ia menyebut ribuan warga yang kini hidup dalam ketidakpastian di tenda-tenda pengungsian,
dengan kebutuhan logistik dan obat-obatan yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Melalui gugatannya, Arjana meminta majelis hakim memerintahkan Presiden menetapkan banjir
besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional.
Kemudian, menghukum tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan tergugat 4 untuk membayar biaya perkara.
“Atau apabila majelis hakim yang terhormat mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).” tandas dia.